TEMPO.CO, Jakarta - PT AIA Financial akhirnya memberikan pernyataan publik setelah digugat pailit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan datang dari dua bekas tenaga pemasar mereka sendiri, yaitu Kenny Leonara Raja dan Jethro Gandawinata (dalam versi kuasa hukum penggugat hanya bernama Jethro).
Direktur Hukum, Kepatuhan, dan Risiko AIA Financial, Rista Qatrini Manurung menegaskan bahwa perusahaannya tidak memiliki kewajiban terutang apapun. Baik kepada Kenny, maupun Jethro.
"Hal yang menyatakan sebaliknya adalah tidak berdasar dan tidak benar," kata Rista kepada Tempo di Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2020.
Adapun sebelumnya, gugatan diajukan Kenny dan Jethro karena keduanya mengklaim ada utang yang belum dibayarkan oleh AIA Financial selama mereka bermitra. "Guna mencari keadilan yang belum didapatkan selama ini," kata kuasa hukum keduanya, Patar Bronson Sitinjak, dalam keterangan resmi pada Selasa, 27 Oktober 2020.
Patar mengatakan nilai utang tersebut yaitu Kenny Leonara Raja Rp 37 miliar dan Jethro Rp 35 milir. Namun, keduanya memajukan permohonan pailit ini dengan jumlah yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta dibuktikan secara sederhana. "Yaitu Kenny Rp 1,9 miliar dan Jethro Rp 690 juta," kata Patar.
Gugatan ini sudah muncul di laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.