TEMPO.CO, Jakarta - Jalan Tol Pekanbaru-Dumai menerapkan tarif berbayar mulai 2 November 2020 setelah Pemerintah Provinsi Riau, menerima salinan Surat Keputusan (SK), penetapan pengoperasian jalan tersebut dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Gubernur Riau Syamsuar, Selasa membenarkan SK 1525/KPTS/M/2020 tersebut diserahkan langsung oleh pihak pengelola Hutama Karya/HK. SK itu tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Pekanbaru-Dumai.
“Tarif tol sudah disampaikan oleh pimpinan HK, dan disampaikan kepada masyarakat Riau. Mulai tanggal 2 November itu sudah diberlakukan dengan berbayar menggunakan kartu," kata Gubernur Syamsuar, Selasa 27 Oktober 2020.
Pihaknya juga mendapatkan laporan sampai saat ini kendaraan yang lewat di tol Pekanbaru-Dumai sudah mencapai 445.000 kendaraan. Itu sejak diresmikan oleh Presiden Joko Widodo sehingga sudah dinilai tinggi penggunaannya.
Namun setelah diberlakukan bayar diperkirakan jumlah kendaraan menurun.