Untuk itu masih ada waktu bagi masyarakat Riau, dan pengguna jalan tol untuk memanfaatkannya hingga tanggal 1 November.
"Manfaatkanlah hingga tanggal 1 November jika ingin menikmati gratis tol Pekanbaru-Dumai. Sekarang memang sudah mencapai 445 ribu kendaraan yang lewat. Tapi mungkin itukan belum berbayar, kemungkinan kalau menurut analisa dari pimpinan HK katanya akan menurun," katanya.
Dari SK yang dikeluarkan tarif tol Permai sudah ditetapkan berdasarkan golongan kendaraan, tarif dihitung sampai ke Kota Dumai dari pintu tol Pekanbaru-Dumai. Untuk golongan I diantaranya, Sedan, Jip Pickup atau truk kecil dan bus, seharga Rp118.500.
Kemudian, Golongan II truk dengan dua gander, seharga Rp178.000, golongan III truk dengan tiga gander, seharga Rp178.000, golongan IV, empat gander dan golongan V, seharga Rp237.000 dan truk dengan lima gander atau lebih seharga Rp237.000.
Panjang pintu tol sepanjang 131,5 km yang terdiri atas enam seksi tol yakni seksi 1 (Pekanbaru - Minas) sepanjang 10 km , seksi 2 (Minas – Kandis Selatan) sepanjang 24 km, seksi 3 (Kandis Selatan – Kandis Utara) sepanjang 17 km, seksi 4 (Kandis Utara-Duri Selatan) sepanjang 26 km, seksi 5 (Duri Selatan-Duri Utara) sepanjang 29,5 km dan seksi 6 (Duri Utara-Dumai) sepanjang 25 km.