Berikutnya, desa lainnya tidak menyalurkan BLT Dana Desa karena warga miskin yang ada di desa tersebut telah diberikan bantuan dari program Jaring Pengaman Sosial lain dari Kementerian Sosial (Kemensos), atau bisa juga dikarenakan warga yang mampu di desa tersebut berkomitmen menanggung beban warga lain yang kurang mampu melalui dana yang mereka kumpulkan secara gotong royong.
"Contohnya di Malang. Mereka gotong royong untuk mensubsidi warga yang miskin," kata Gus Menteri.
Faktor lainnya adalah karena status sebuah daerah yang secara administratif belum bisa disebut sebagai sebuah desa, sehingga daerah tersebut tidak berhak untuk mendapatkan dana yang dapat disalurkan kepada warganya dalam bentuk BLT Dana Desa.
"Bisa juga warga di sebuah desa tidak menerima BLT Dana Desa, misalnya karena BPDnya belum terbentuk," kata Mendes.
Gus Menteri menegaskan BLT Dana Desa telah disalurkan secara optimal kepada warga desa yang membutuhkan. Hal itu dapat dibuktikan dengan data yang menunjukkan bahwa mayoritas atau 88 persen KPM yang menerima BLT Dana Desa adalah keluarga yang berprofesi sebagai petani atau buruh tani.