TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub mempertimbangkan kebijakan penghapusan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax hingga 2021. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan perpanjangan kebijakan itu akan dilakukan dengan mempertimbangkan efektifitasnya.
"Proyeksi ke depan kami berharap kami memprogramkan kembali pada Januari 2021, sambil kami lihat perkembangannya," kata Novie dalam konferensi pers virtual, Jumat, 23 Oktober 2020.
Menurutnya, efektifitas tersebut dilihat dengan tumbuh atau tidaknya aktivitas pariwisata, maupun industri penerbangan Indonesia. Kendati begitu, Novie belum bisa memprediksi pengaruh kebijakan itu terhadap kinerja sektor tersebut.
Dia berharap jika program insentif itu, dinilai efektif tentu Kemenhub akan melakukan melanjutkan hingga 2021.
Pemerintah menghapus biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) (pajak bandara) kepada para penumpang yang berangkat dari 13 bandara yang ditentukan dalam upaya mendorong kebangkitan industri penerbangan dan pariwisata.