"Setiap penumpang tidak dibebani biaya PSC, karena akan dikeluarkan dari komponen biaya tiket, dan biaya PSC-nya akan ditagihkan oleh operator bandara kepada Pemerintah," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2020.
Stimulus berupa penyediaan biaya kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan dan alat bantu pendaratan pesawat yang menjadi kewajiban operator bandara baik Angkasa Pura I, Angkasa Pura II, Bandara Hang Nadim Batam dan Bandara Komodo-Labuan Bajo ditanggung oleh Pemerintah, sehingga dapat meringankan beban biaya operasional operator bandara akibat pandemi Covid 19.
Menurutnya, stimulus tarif PJP2U atau PSC akan berlaku di 13 bandara udara yaitu Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), Hang Nadim, Batam (BTH), Kuala Namu, Deliserdang (KNO), I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS), Yogyakarta Internasional, Kulon Progo (YIA), Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP), Internasional Lombok, Praya (LOP), Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG), Sam Ratulangi, Manado (MDC), Komodo, Labuan Bajo (LBJ), Silangit (DTB), Blimbingsari, Banyuwangi (BWX), Adi Sucipto, Yogjakarta (JOG).
"Stimulus PJP2U ini diberlakukan bagi calon penumpang yang membeli tiket mulai dari tanggal 23 Oktober 2020 jam 00.01 WIB hingga 31 Desember 2020 jam 23.59 WIB, dan tiket yang dibeli untuk penerbangan sebelum jam 00.01 tanggal 1 Januari 2021," katanya.
Baca juga: Kemenhub Umumkan Calon Kuat Operator Pelabuhan Patimban, Siapa Mereka?
HENDARTYO HANGGI | ANTARA