Sampai saat ini, menurut Ida, yang belum mendapatkan subsidi upah sekitar 150.000 karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. "Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan."
Data Kemenaker per 19 Oktober 2020 menunjukkan bantuan subsidi gaji tahap I telah disalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen) dan tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38 persen). Berikutnya tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen), tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09 persen) dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39 persen).
Subsidi gaji disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin pertama selesai disalurkan, Kemenaker akan kembali memproses pembayaran termin kedua subsidi gaji.
Dengan anggaran mencapai Rp 37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020). Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12,4 juta pekerja.
"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," kata Ida.
BISNIS
Baca: Bantuan untuk 1,8 Juta Guru Honorer Disiapkan, Skemanya seperti Subsidi Gaji