Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menargetkan pada 2021, tren penggunaan sepeda oleh masyarakat berubah dari semula untuk kepentingan gaya hidup menjadi transportasi antar-moda.
“Pada 2021 itu harus ada perubahan signifikan masyarakat yang menggunakan sepeda dipakai untuk kepentingan sehari-hari. Untuk ke sekolah, ke kantor, masjid, gereja, mal,” ucapnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga meminta masyarakat tak hanya menggunakan sepeda untuk kepentingan gaya hidup, tapi juga sebagai sarana transportasi jarak pendek. “Satu yang luar biasa (bersepeda) untuk gaya hidup, lifestyle. Trendi tapi untuk kesehatan. Tapi marilah kita menggunakan sepeda tidak sekadar lifestyle, tapi untuk transportasi,” ujar Budi Karya.
Pemerintah saat ini memiliki regulasi yang melindungi keselamatan masyarakat bersepeda, yakni melalui Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Belakangan, Kementerian Perhubungan juga menerbitkan aturan turunannya, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Kemenhub Usul Kementerian PUPR Bangun Jalur Sepeda