Namun, Edhy Prabowo memutuskan tetap mempertahankan Satgas 115. Edhy menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satgas 115 dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/KEPMEN-KP/SATGAS/2020 tentang Susunan Keanggotaan Satgas 115.
Menurut Edhy, Satgas 115 akan mengintegrasikan kekuatan masing-masing unsur agar pemberantasan illegal fishing, terutama yang berskala besar dan melibatkan jaringan internasional, dapat berjalan efektif. Edhy juga meminta agar Satgas 115 menciptakan terobosan-terobosan penanganan pencurian ikan.
Edhy meminta Satgas 115 tidak berkompromi untuk membekuk para para pelaku pencurian ikan. Ia memerintahkan tim memanfaatkan teknologi sehingga pelaku memperoleh efek jera. Dengan demikian, upaya yang dilakukan tim bisa mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik penangkapan ikan ilegal.
Selain memperkuat fungsi koordinasi dan sinergi, Edhy menjelaskan, Satgas 115 akan melakukan operasi di wilayah yang rawan illegal fishing di Laut Natuna Utara dan Laut Arafuru. Satgas 115 bakal menindak pelaku penangkapan ikan yang merusak lingkungan menggunakan bom ikan dan bahan peledak lainnya.
Baca: Susi Air Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Cek Syaratnya