TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menunggu keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait pemberhentian Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin. Surat rekomendasi pemberhentian tersebut disorongkan Ketua DPR Puan Maharani kepada Jokowi sejak beberapa waktu lalu.
“Seterusnya keputusan di tangan presiden,” tutur anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS, Sukamta, saat dihubungi pada Senin, 13 Oktober 2020.
Arief Hidayat diminta untuk mundur dari jabatannya oleh Komite Penyelamat TVRI yang beranggotakan 960 orang karyawan. Tuntutan ini berhubungan dengan polemik pemilihan Direktur Utama Pengganti Antarwaktu TVRI, Iman Brotoseno.
Komisi I DPR kemudian meminta Arief Hidayat Thamrin menulis poin-poin pembelaan. Namun, menurut Sukamta, Komisi I menolak seluruh pembelaan Arief.
Komisi selanjutnya melayangkan surat bernomor 74/Kom. 1/MP.I/X/2020 tertarikh 2 Oktober 2020 kepada Ketua DPR. Surat itu berkaitan dengan hal penyampaian keputusan rapat intern Komisi I DPR per 1 Oktober 2020 mengenai Pemberhentian Ketua Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI sebagai Anggota Dewas LPP TVRI periode 2017-2022.
Kemudian, Ketua DPR merekomendasikan pemberhentian Arief Hidayat Thamrin kepada Jokowi. "Selanjutnya kami menyampaikan kepada Saudara untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih," kata Puan Mahari seperti tertulis dalam suratnya.