TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF), akan mengelola dana investasi, yang salah satunya bisa digunakan untuk membangun ibu kota baru.
Bahlil mengatakan LPI akan mengelola dana dari sejumlah lembaga keuangan baik dalam maupun luar negeri. "Kemudian, mereka akan melihat potensi investasi, salah satu di antaranya ibu kota baru," katanya dalam konferensi pers daring, Kamis, 8 Oktober 2020.
Begitu LPI mengelola dana investasi yang masuk, maka mereka akan mencatatkan investasi di BKPM yang mengelola perizinan investasi.
Dengan demikian, Bahlil mengatakan peran antara LPI dan BKPM sama sekali berbeda dan tidak ada kewenangan yang diambil dengan pembentukan lembaga pengelola investasi itu.
"Kewenangan BKPM tidak terambil sedikit pun. Mereka semacam lembaga keuangan, lembaga pengelola investasi. Dan, ketika mereka mau eksekusi kegiatan mereka di lapangan, mereka buat JV (joint venture) atau perusahaan. Daftar di BKPM, dan dicatat," katanya.
Jika sumber dananya dari asing, maka investasi akan tercatat sebagai penanaman modal asing (PMA). Demikian pula jika dana investasi dari dalam negeri maka akan tercatat sebagai penanaman modal dalam negeri (PMDN).