Namun, di saat yang sama, adanya beleid tersebut harapannya bisa menambah valuasi pasar modal dan investasi di sektor riil untuk bisa menciptakan lapangan dan kesempatan kerja yang lebih baik.
Baca selengkapnya mengenai Sri Mulyani di sini.
2. Omnibus Law Hapus Aturan Maskapai Wajib Punya 5 Pesawat
Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja tidak lagi mensyaratkan angkutan udara niaga berjadwal memiliki paling sedikit lima unit pesawat. Revisi tersebut tertuang dalam bunyi Pasal 118 yang diatur di klaster penerbangan.
Pada Pasal 118 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sebelumnya, aturan kepemilikan minimal pesawat dicantumkan dalam ayat kedua butir a. Belid itu berbunyi: “angkutan udara niaga berjadwal memiliki paling sedikit lima unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit lima unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayani.”
Hal yang sama diberlakukan untuk angkutan niaga tidak berjadwal. Dalam UU Cipta Kerja, pemerintah meniadakan syarat minimal jumlah pesawat yang dimiliki maskapai tersebut.
Simak selengkapnya mengenai Omnibus Law di sini.
3. Kepala BKPM: UU Cipta Kerja Mencegah Korupsi, Ini Paling Paten
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengklaim keberadaan Undang-undang Cipta Kerja ampuh mencegah praktik korupsi. Sebab, aturan-aturan di dalamnya mempersempit akan ruang pemohon dan pemberi izin usaha untuk bertatap muka.
“Semakin banyak ketemu orang, semakin banyak mata air yang mengalir. UU ini mencegah korupsi, mempersempit orang bersentuhan langsung. Ini paling paten kali,” ujar Bahlil dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Rabu, 7 Oktober 2020.