Bahlil menjelaskan, dalam UU Cipta Kerja, seluruh perizinan usaha diproses melalui online single submission atau OSS. Selain mencegah tindakan rasuah, ia meyakini sistem tersebut bakal menyederhanakan proses perizinan dan memudahkan iklim usaha.
Baca selengkapnya mengenai korupsi di sini.
4. Kewajiban 30 Persen Kawasan Hutan Hilang: Ditetapkan Habibie, Dihapus Jokowi
Kewajiban untuk mempertahankan minimal 30 persen kawasan hutan dalam UU Kehutanan dicoret lewat UU Omnibus Law Cipta Kerja. Maklumat yang ditetapkan langsung sebelumnya oleh mantan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie setelah reformasi, tapi kini dihapus dalam Omnibus Law yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Dalam Omnibus Law, angka 30 persen hilang dan pengaturan diserahkan kepada pemerintah pusat di tingkat yang lebih rendah dari UU, yaitu Peraturan Pemerintah (PP).
"Pemerintah pusat mengatur luas kawasan yang harus dipertahankan sesuai kondisi fisik dan geografis DAS (Daerah Aliran Sungai) dan/atau pulau," demikian tertulis dalam Pasal 36 Omnibus Law.
Simak selengkapnya mengenai Jokowi di sini.
5. Sri Mulyani Minta MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Covid-19
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membacakan keterangan pemerintah atas permohonan pengujian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid19 terhadap UUD 1945.
Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani menyebut pemerintah berpendapat bawah UU Nomor 2 Tahun 2020 sama sekali tidak merugikan hak konstitusional para pemohon.
"Dengan demikian pemohon tidak dapat memenuhi lima syarat kumulatif terkait kerugian hak dan atau kewenangan konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang," ujar dia dalam dalam sidang pengujian UU 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu 1 2020 menjadi undang-undang, yang digelar secara virtual oleh Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Baca selengkapnya mengenai Covid-19 di sini.