TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, mengakui akan adanya kekurangan penerimaan pajak atau shortfall pajak sebagai imbas jangka pendek dari Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
"Karena ada pajak deviden yang dikurangi dari kemarin 10 persen untuk orang pribadi menjadi nol persen. Untuk badan juga sama. Artinya memang ada shorfall pajak," ujar dia dalam konferensi video, Kamis, 8 Oktober 2020.
Namun, di saat yang sama, adanya beleid tersebut harapannya bisa menambah valuasi pasar modal dan investasi di sektor riil untuk bisa menciptakan lapangan dan kesempatan kerja yang lebih baik.
"Dengan repratriasi atau deklarasi deviden pribadi, investasi meningkat. karena kan ada syarat diinvestasikan," kata Prastowo.
Prastowo mengatakan lahirnya beleid yang mengatur perpajakan itu sudah menjadi aspirasi banyak pihak sejak beberapa waktu lalu. Ia pun merasa hadirnya aturan itu bisa sesuai kebutuhan publik.