Na'asnya, tulis Iskindo dalam surat mereka, dalam Omnibus Law, pengaturan Izin
Lokasi ini dihapus. Sehingga, mengakibatkan tidak adanya status atau bukti penguasaan pemanfaatan di ruang laut.
4. Pemberian izin operasi kapal asing di ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) akan menekan pelaku usaha dalam negeri dan nelayan kecil.
Dalam 5 tahun terakhir, pemerintah telah menerapkan kebijakan moratorim kapal asing dan penutupan investasi perikanan tangkap bagi asing. Iskindo menilai kebijakan ini telah berdampak pada tumbuhnya usaha perikanan rakyat dan meningkatnya stok ikan nasional.
Tapi kini, Iskindo mengkhawatirkan operasi penangkapan ikan asing di ZEEI akan kembali melanggar zona tangkap kapal dalam negeri dan nelayan lokal. Selain itu, penangkapan ikan skala besar pun dikhawatirkan akan mematikan usaha penangkapan ikan rakyat yang kini sedang tumbuh dengan modal dan kekuatan sendiri.
Rabu kemarin, 7 Oktober 2020, pemerintah sudah menggelar konferensi pers untuk menjelaskan Omnibus Law ini. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pun mengklaim pengesahan UU Sapu Jagat ini ditunggu-tunggu oleh para nelayan.
Ia menyebut beleid ini memberikan memberikan jaminan usaha di sektor kelautan dan perikanan. “Omnibus Law ini yang sangat ditunggu-tunggu para nelayan. Ilustrasinya, dalam lima tahun terakhir, izin kapal sulit didapat,” ujar Edhy.
Baca juga: Kewajiban 30 Persen Kawasan Hutan Hilang: Ditetapkan Habibie, Dihapus Jokowi
FAJAR PEBRIANTO