TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) resmi menyurati Presiden Joko Widodo atau Jokowi hari ini. Dalam surat ini, Iskindo ikut menyatakan penolakan mereka terhadap Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.
"Kami berharap Bapak Presiden dapat secara arif dan bijaksana memahami keresahan dan dinamika sosial, terutama masyarakat kelautan dan perikanan yang akan berdampak," kata Ketua Umum Iskindo Zulficar Mochtar dalam salinan surat yang diterima Tempo, pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Ada lima alasan penolakan, salah satunya karena ada indikasi resentralisasi kewenangan dalam pengelolaan sumber daya laut. Menurut Iskindo, indikasi ini terlihat dari penyederhanaan hingga penarikan izin perikanan dan pengelolaan sumber daya pesisir ke pemerintah pusat.
Mereka menilai ini sebagai pelemahan peran pemerintah daerah. Padahal, selama ini pengelolaan pesisir dan perikanan mengusung prinsip desentralisasi dan mendekatkan pengelolaan kepada rakyat.
"Dengan alasan-alasan pemberian kemudahan, jelas sekali upaya ini sangat pro investor," kata dia.