“Jadi (saat ini) izin yag tadinya lama cukup satu (proses). Bahwa nanti kementerian teknis (akan) mengawal (izin), itu kewajibannya,” ucap Edhy.
Klausul tentang kelautan dan perikanan diatur dalam Pasal 27 UU Cipta Kerja. Pasal itu menghapus angka 16-18 dalam Pasal 1 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Poin-poin yang dihapus berbunyi sebagai berikut.
- Angka 16: Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
- Angka 17: Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.
- Angka 18: Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.