Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terjerat Korupsi, Eks Dirut BTN Pernah Jadi Bos Bank Century

image-gnews
PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) kembali menggelar Indonesia Property Expo (IPEX) di Jakarta Convention Center, Jumat 21 Februari 2020. Kementerian Keuangan memutuskan untuk menambah sasaran pemberian subsidi bunga perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 224 ribu rumah. Keputusan ini merupakan salah satu stimulus belanja negara untuk memperkuat perekonomian domestik. Tempo/Tony Hartawan
PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) kembali menggelar Indonesia Property Expo (IPEX) di Jakarta Convention Center, Jumat 21 Februari 2020. Kementerian Keuangan memutuskan untuk menambah sasaran pemberian subsidi bunga perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 224 ribu rumah. Keputusan ini merupakan salah satu stimulus belanja negara untuk memperkuat perekonomian domestik. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung baru saja menetapkan bekas Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN), Maryono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi. Ia ditahan bersama Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar, yang juga ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama, di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, mengatakan Maryono ditetapkan sebagai tersangka seusai diperiksa pada 6 Oktober 2020. "Alhasil, berdasarkan gelar perkara yang sudah dilakukan penyidik, keduanya kami tetapkan sebagai tersangka," ucap Hari, kemarin.

Kasus yang bergulir pada 2014 ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit kepada Pelangi Putera Mandiri. Pelangi Putra Mandiri kala itu mengajukan kredit ke BTN senilai Rp 117 miliar.

Penyidik menemukan adanya bukti transfer dana dari pegawai Pelangi Putera, Rahmat Sugandi, kepada menantu Maryono, Widi Kusuma Purwanto, senilai Rp 2,257 miliar. Uang itu diduga menjadi pemulus kredit.

Sebelum kasus tersebut bergulir, pada 2013,  Maryono juga menyetujui pemberian kredit kepada PT Titanium Property senilai Rp 160 miliar. Terhadap fasilitas kredit, pihak PT Titanium Property memberikan uang sebesar Rp 870 juta kepada Maryono.

Maryono disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat (2) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terlibat dugaan gratifikasi, bagaimana perjalanan karier Maryono?

Perjalanan Maryono sebagai bankir di BTN sejatinya telah dimulai sejak 2012. Kala itu, pria kelahiran Rembang, 16 September 1955, ini didapuk sebagai direktur utama untuk periode 2012-2017. Pada akhir masa kerja 2017, ia kembali diangkat menempati posisi yang sama untuk periode lanjutan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, Maryono harus diberhentikan dalam RUPS pada 2019. Sebelum memulai karier di BTN, sarjana ekonomi Universitas Diponegoro ini sudah malang-melintang di dunia perbankan sedari 1983. Ia mengawali karier sebagai wira muda di Bank Pembangunan Indonesia atau Bapindo.

Sekitar 13 tahun kemudian, pada 1996, kariernya mulai moncer. Maryono diangkat sebagai kepala cabang Bapindo di Batam dan Pontianak selama dua tahun hingga 1997. Namun pada 1999, ia pindah ke Bank Mandiri sebagai kepala wilayah.

Puncak kariernya di Mandiri diraih pada 2004-2008. Saat itu, dia dipilih sebagai executive vice president. Sedangkan pada 2007, Maryono juga sempat didapuk sebagai Komisaris Mandiri Investama.

Perjalanan setelah berkarier dari Bank Mandiri menjadi catatan penting bagi Maryono. Sebab, pada 2008, Agus Martowardojo yang waktu itu menjabat sebagai Direktur Utama Bank Mandiri menunjuk Maryono sebagai Direktur Utama Bank Century. Maryono diberi tugas memimpin bank yang dinyatakan gagal berdampak sistemik.

Bank Century milik pengusaha Robert Tantular, yang berubah nama menjadi Bank Mutiara Tbk, diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) lantaran terlibat kasus penyalahgunaan dana nasabah. Aset bermasalah Century waktu itu mencapai Rp 6,8 triliun.

Setahun menjabat di Bank Mutiara, Maryono dianggap menyelamatkan Century. Skenario penyelamatan dilakukan melalui pemberian dana talangan. Ia juga disebut-sebut berhasil mengentaskan bank yang tidak sehat menjadi bank sehat berdasarkan pengalamannya yang berkali-kali menghadapi krisis di perbankan.

Namun, perkara Century tak berhenti di situ. Pada 2014, Maryono dipanggil sebagai saksi oleh KPK untuk mantan Deputi Bank Indonesia Budi Mulya terkait kasus yang melibatkan bank valuta asing ini. Budi terjerat kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada Bank Century. Maryono dipandang paling paham terhadap aliran dana talangan Bank Century lantaran posisinya sebagai dirut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

37 menit lalu

Dirdik Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.


Laba Bersih BTN Syariah Meroket 56 Persen menjadi Rp 164,1 Miliar

11 jam lalu

Peluncuran logo baru Bank Tabungan Negara (BTN) di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (3/3/2024). ANTARA/HO-BTN
Laba Bersih BTN Syariah Meroket 56 Persen menjadi Rp 164,1 Miliar

BTN Syariah membukukan laba bersih kuartal I 2024 mencapai Rp 164,1 miliar atau tumbuh 56,1 persen secara tahunan.


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

11 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

13 jam lalu

Mykola Solsky. wikipedia.org
Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar


Deretan Harta Harvey Moeis yang Disita Kejaksaan Agung, Terbaru Mobil Ferrari

14 jam lalu

Kejaksaan Agung menyita mobil Ferrari  milik tersangka Harvey Moeis pada Kamis malam, 25 April 2024. Ini merupakan mobil mewah kelima yang disita dari tangan suami artis Sandra Dewi. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Deretan Harta Harvey Moeis yang Disita Kejaksaan Agung, Terbaru Mobil Ferrari

Kejaksaan Agung menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis, Kamis, 25 April 2024.


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

17 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

18 jam lalu

Pedagang menjajakan foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di lapaknya di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 April 2024. Meski proses gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 masih berjalan dan pelantikan presiden terpilih belum dilaksanakan, foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029 sudah mulai dipasarkan. TEMPO/Martin Yogi
Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.


Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

20 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

PT Bank Tabungan Negara (BTN) usulkan skema dana abadi untuk program 3 juta rumah yang digagas Prabowo-Gibran.


Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

20 jam lalu

Dua anak tengah sibuk melihat telepon genggam melintas di area perumahan bersubsisdi dikawasan Celengsi, Bogor, Jawa Barat, Sabtu 17 Februari 2024. Seperti diketahui, secara total, KPR BTN tumbuh 10,4 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp257,92 triliun pada tahun 2023.  TEMPO/Tony Hartawan
Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

BTN mencatat pertumbuhan laba bersih sebesar 7,4 persen menjadi Rp 860 miliar pada kuartal I 2024.


Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

23 jam lalu

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan Ketua Gerakan Tanah Air Mahathir Mohamad menunjukkan jarinya yang bertinta setelah memberikan suaranya untuk pemilihan umum negara itu di Alor Setar, Kedah, Malaysia, 19 November 2022. Malaysian Department of Information/Hafiz Itam/Handout via REUTERS
Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.