Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kelima kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kelima kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (keempat kiri), Mendagri Tito Karnavian (keempat kanan), Menaker Ida Fauziyah (ketiga kiri), Menteri ESDM Arifin Tasrif (ketiga kanan), Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kedua kiri) dan Menteri LHK Siti Nurbaya (kedua kanan) berfoto bersama dengan pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan
Terlepas dari besaran pesangon, Syarif mengatakan pemberi kerja harus memiliki kesadaran untuk "mendanakan" secara terpisah pesangon itu ke lembaga yang kompeten, seperti DPLK. Hal tersebut agar tidak terdapat masalah di kemudian hari soal pesangon pekerja, baik karena pensiun atau PHK.
"Justru pemerintah seharusnya fokus pada penerapan pesangon, apakah tiap perusahaan sudah mendanakan? Sehingga pada saat diperlukan dananya memang tersedia. Problem pesangon kan selama ini karena ketersediaan dana," ujarnya.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja
1 hari lalu
KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja
Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.
Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day
2 hari lalu
Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.
UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional
2 hari lalu
UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional
Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?
5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
4 hari lalu
5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.
Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja
4 hari lalu
Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara besarnya tantangan Indonesia di bidang tenaga kerja, khususnya dalam hal penciptaan lapangan kerja.
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich
10 hari lalu
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich
toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?
Mengenal Kento Momota, Pebulu Tangkis Jepang yang Pensiun Usia 29 Tahun
14 hari lalu
Mengenal Kento Momota, Pebulu Tangkis Jepang yang Pensiun Usia 29 Tahun
Pebulu tangkis Jepang yang juga dunia dua kali Kento Momota mengumumkan pensiun
Dampak Buruk Kesepian di Masa Pensiun dan Cara Mengatasinya
21 hari lalu
Dampak Buruk Kesepian di Masa Pensiun dan Cara Mengatasinya
Banyak warga senior yang merasa kesepian setelah masa pensiun sehingga mempengaruhi kesehatan mental dan fisik. Apa yang perlu dilakukan?
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga
36 hari lalu
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan
36 hari lalu
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan
Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.