Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sri Mulyani Sebut Alasan Protokol ke-7 AFAS Perlu Diratifikasi

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani membacakan pandangan akhir Pemerintah atas RUU tentang APBN saat rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 29 September 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Keuangan Sri Mulyani membacakan pandangan akhir Pemerintah atas RUU tentang APBN saat rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 29 September 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia memasuki tahap ratifikasi Protokol to Implement the 7th Package of Commitment on Financial Under AFAS (ASEAN Framework Agreement on Services) alias Protokol ke-7 Jasa Keuangan AFAS. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Indonesia perlu meratifikasi protokol ini.

"Untuk dapat memanfaatkan potensi kerja sama jasa keuangan di ASEAN, khususnya asuransi umum syariah," kata Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi Keuangan DPR di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020.

Selain itu, Sri Mulyani mengatakan industri asuransi syariah di tanah air berpeluang berkembang melalui peningkatan investasi dan persaingan dengan ratifikasi ini.

Kemudian pertumbuhan industri umum syariah di Indonesia akan memperluas proyeksi dan mendorong pendalaman pasar keuangan. "Melalui ratifikasi, Indonesia juga dapat memanfaatkan perluasan akses pasar yang merupakan komitmen negara mitra ASEAN," kata Sri Mulyani.

Empat tahun sebelumnya, 23 Juni 2016, Menteri Keuangan ASEAN telah menandatangani Protokol ke-7 Jasa Keuangan AFAS ini. Saat itu, komitmen Indonesia tidak untuk menambah perluasan akses pasar.

Akan tetapi, Indonesia hanya memperjelas komitmen non-life insurace menjadi konvensional atau takaful (syariah). Sehingga, tidak ada aturan yang perlu disesuaikan di dalam negeri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melalui protokol ke-7 ini, Indonesia menegaskan pemberian izin bagi investor ASEAN untuk membuka jasa asuransi umum, baik konvensional maupun syariah dengan kepemilikan asing sesuai peraturan yang berlaku. Batasnya yaitu 80 persen sesuai UU Perasuransian.

Protokol ini sebenarnya merupakan serangkaian upaya untuk memperluas akses pasar jasa keuangan di ASEAN. Awalanya, AFAS dibentuk tahun 1995 sebagai landasar dasar menuju integrasi sektor jasa di ASEAN, termasuk jasa keuangan.

Sektor jasa selama ini berperan penting dan menyumbang 52 persen total PDB ASEAN. Tapi, tingkat ekonomi negara-negara ASEAN berbeda-beda, ada yang maju ada yang berkembang. Itu sebabnya, komitmen perluasan akses pasar jasa keuangan ini dilakukan bertahap.

Protokol pertama terbit tahun 1997. Lalu protokol kedua tahun 2002 dengan menyasar sektor perbankan. Kesepakatannya yaitu meningkatkan batasan kepemilikan asing dari 49 persen menjadi 51 persen. Lalu berturut-turut terbit sejumlah kesepakatan hingga protokol keenam pada 2015.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ekonom Sebut Keterlibatan Masyarakat Indonesia di Sektor Asuransi Masih Rendah, Ini Alasannya

1 jam lalu

Ekonom senior Faisal Basri menghadiri diskusi film Bloody Nickel yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Sabtu, 4 Mei 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ekonom Sebut Keterlibatan Masyarakat Indonesia di Sektor Asuransi Masih Rendah, Ini Alasannya

Sektor asuransi hanya berkontribusi 6,9 persen terhadap totoal Gross Domestic Product (GDP), membuat Indonesia berada di posisi keenam Asia Tenggara


Ketahanan Pangan Dibahas di KTT Menteri Luar Negeri ASEAN

7 jam lalu

Ilustrasi panen gandum. REUTERS/Jim Young/File Photo
Ketahanan Pangan Dibahas di KTT Menteri Luar Negeri ASEAN

Ketahanan pangan adalah salah tantangan global dan kawasan saat ini sehingga perlu dipastikan ketersediaan, akses dan harganya.


Pemerintah Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan TPL, Apa Maksud Asuransi Third Party Liability?

11 jam lalu

Tempo Explain: Siap-siap Wajib Asuransi Kendaraan
Pemerintah Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan TPL, Apa Maksud Asuransi Third Party Liability?

Asuransi kendaraan TPL digadang pemerintah bakal diterapkan per Januari 2025. Apakah itu asuransi Third Party Liability?


Retno Marsudi: Kemitraan ASEAN-Jepang Harus Berorientasi Masa Depan

12 jam lalu

Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida bertepuk tangan saat Menteri Luar Negeri Jepang Yoko Kamikawa dan Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi berjabat tangan dalam upacara pertukaran dokumen di kediaman resmi perdana menteri di Tokyo, Jepang, Sabtu, 16 Desember 2023.  Eugene Hoshiko/Pool via REUTERS
Retno Marsudi: Kemitraan ASEAN-Jepang Harus Berorientasi Masa Depan

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengajak Jepang untuk mengembangkan kemitraan dengan fokus pada pertumbuhan hijau, ekonomi digital serta perdamaian dan stabilitas.


Bertemu Uni Eropa, Menlu Retno Serukan Penghormatan terhadap Hukum Internasional

12 jam lalu

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi (kiri) dan Menlu Slovenia Tanja Fajon (kanan) bertemu di Ljubljana pada Rabu 26 Juni 2024. ANTARA/HO-Kemlu RI.
Bertemu Uni Eropa, Menlu Retno Serukan Penghormatan terhadap Hukum Internasional

Menlu Retno mengatakan penghormatan terhadap hukum internasional penting bagi ASEAN, Uni Eropa, Ukraina hingga Palestina.


AIPA, FAO, dan IISD Bahas Implementasi Investasi Pangan dan Kehutanan

15 jam lalu

Delegasi AIPA-FAO-IISD dalam pertemuan pada 25 Juli 2024, untuk membahas upaya memperkuat implementasi Pedoman ASEAN tentang Investasi Bertanggung Jawab di Bidang Pangan, Pertanian, dan Kehutanan (ASEAN RAI). Sumber: dokumen Tim Dokumentasi AIPA-FAO-IISD.
AIPA, FAO, dan IISD Bahas Implementasi Investasi Pangan dan Kehutanan

Hasil dari investasi berkelanjutan diharapkan dapat menjadi alat penting memajukan rantai nilai pertanian dan investasi di seluruh Asia Tenggara


Retno Marsudi Singgung Isu Gaza di Pertemuan AMM 2024

17 jam lalu

Seorang warga Palestina berjalan di antara puing-puing bangunan yang hancur akibat serangan militer Israel, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di Beit Lahia di Jalur Gaza utara, 12 Juni 2024. Pada hari ke-248 sejak perang dimulai, militer Israel dilaporkan telah membunuh sedikitnya 37.616 warga Palestina. Dari jumlah tersebut, 37.084 korban jiwa berada di Jalur Gaza, sementara 532 korban jiwa tercatat di Tepi Barat.REUTERS/Mahmoud Issa
Retno Marsudi Singgung Isu Gaza di Pertemuan AMM 2024

Retno Marsudi menyerukan pentingnya ASEAN untuk bersatu dalam menyuarakan dihentikannya genosida di Gaza


Retno Marsudi Ajak Selandia Baru Jadi Penghubung ASEAN dengan Pasifik

17 jam lalu

Reaksi Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters dan Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi saat konferensi pers usai pertemuan bilateral mereka di Jakarta, Indonesia, 14 Maret 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Retno Marsudi Ajak Selandia Baru Jadi Penghubung ASEAN dengan Pasifik

Kemitraan ASEAN dan Selandia Baru akan genap berusia 50 tahun. Momentum baik ini perlu dimanfaatkan untuk memajukan hubungan kedua pihak


Retno Marsudi Minta Cina Ikut Jaga Perdamaian

18 jam lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat wawancara dengan Tempo di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat, 21 Oktober 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Retno Marsudi Minta Cina Ikut Jaga Perdamaian

Retno Marsudi mengingatkan kemitraan ASEAN-Cina yang sudah lebih dari tiga dekade, harus saling memberikan manfaat.


Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

1 hari lalu

Tangkapan layar produk roti Okko dari situ resmi www.rotiokko.com
Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

BPOM menyatakan pencabutan izin edar roti Okko bisa dibatalkan. Syaratnya, produsen dapat memperbaiki proses produksi sesuai standar yang berlaku.