"

Sri Mulyani Sebut Alasan Protokol ke-7 AFAS Perlu Diratifikasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani membacakan pandangan akhir Pemerintah atas RUU tentang APBN saat rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 29 September 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Keuangan Sri Mulyani membacakan pandangan akhir Pemerintah atas RUU tentang APBN saat rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 29 September 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia memasuki tahap ratifikasi Protokol to Implement the 7th Package of Commitment on Financial Under AFAS (ASEAN Framework Agreement on Services) alias Protokol ke-7 Jasa Keuangan AFAS. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Indonesia perlu meratifikasi protokol ini.

"Untuk dapat memanfaatkan potensi kerja sama jasa keuangan di ASEAN, khususnya asuransi umum syariah," kata Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi Keuangan DPR di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020.

Selain itu, Sri Mulyani mengatakan industri asuransi syariah di tanah air berpeluang berkembang melalui peningkatan investasi dan persaingan dengan ratifikasi ini.

Kemudian pertumbuhan industri umum syariah di Indonesia akan memperluas proyeksi dan mendorong pendalaman pasar keuangan. "Melalui ratifikasi, Indonesia juga dapat memanfaatkan perluasan akses pasar yang merupakan komitmen negara mitra ASEAN," kata Sri Mulyani.

Empat tahun sebelumnya, 23 Juni 2016, Menteri Keuangan ASEAN telah menandatangani Protokol ke-7 Jasa Keuangan AFAS ini. Saat itu, komitmen Indonesia tidak untuk menambah perluasan akses pasar.

Akan tetapi, Indonesia hanya memperjelas komitmen non-life insurace menjadi konvensional atau takaful (syariah). Sehingga, tidak ada aturan yang perlu disesuaikan di dalam negeri.

Melalui protokol ke-7 ini, Indonesia menegaskan pemberian izin bagi investor ASEAN untuk membuka jasa asuransi umum, baik konvensional maupun syariah dengan kepemilikan asing sesuai peraturan yang berlaku. Batasnya yaitu 80 persen sesuai UU Perasuransian.

Protokol ini sebenarnya merupakan serangkaian upaya untuk memperluas akses pasar jasa keuangan di ASEAN. Awalanya, AFAS dibentuk tahun 1995 sebagai landasar dasar menuju integrasi sektor jasa di ASEAN, termasuk jasa keuangan.

Sektor jasa selama ini berperan penting dan menyumbang 52 persen total PDB ASEAN. Tapi, tingkat ekonomi negara-negara ASEAN berbeda-beda, ada yang maju ada yang berkembang. Itu sebabnya, komitmen perluasan akses pasar jasa keuangan ini dilakukan bertahap.

Protokol pertama terbit tahun 1997. Lalu protokol kedua tahun 2002 dengan menyasar sektor perbankan. Kesepakatannya yaitu meningkatkan batasan kepemilikan asing dari 49 persen menjadi 51 persen. Lalu berturut-turut terbit sejumlah kesepakatan hingga protokol keenam pada 2015.








Kilas Balik Adam Malik Jadi Wakil Presiden pada 23 Maret 1978

6 jam lalu

Adam Malik (kiri) dan Soeharto, 1966. Dok. Perpusnas RI
Kilas Balik Adam Malik Jadi Wakil Presiden pada 23 Maret 1978

Hari ini pada 1978 silam Adam Malik dipilih oleh mendiang Presiden Soeharto sebagai wakilnya. Ini kilas balik naiknya Adam Malik jadi Wakil Presiden.


Mendag Zulkifli Hasan Pimpin ASEAN Economic Ministers Retreat ke-29

1 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Pimpin ASEAN Economic Ministers Retreat ke-29

Indonesia berhasil mendorong para Menteri Ekonomi ASEAN mengesahkan tujuh Capaian Prioritas Ekonomi


Wamendag Optimistis Keketuaan Indonesia Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi ASEAN

1 hari lalu

Wamendag Optimistis Keketuaan Indonesia Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi ASEAN

Penandatanganan Protokol Perubahan Kedua Pembentukan Kawasan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru .


Terkini Bisnis: Penjelasan Kepala PPATK soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Anak Buah Sri Mulyani Minta Maaf

1 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini Bisnis: Penjelasan Kepala PPATK soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Anak Buah Sri Mulyani Minta Maaf

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bercerita pernah ditelepon Sekretaris Kabinet Pramono Anung terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.


Kemegahan Borobudur saat Gala Dinner Menteri Ekonomi ASEAN

1 hari lalu

Foto bersama Menteri Ekonomi ASEAN di Margo Utomo, Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa (21 Mar).
Kemegahan Borobudur saat Gala Dinner Menteri Ekonomi ASEAN

Magelang dipilih sebagai lokasi pertemuan AEM Retreat ke-29 karena memiliki candi Buddha terbesar di dunia serta terdapat perbukitan Menoreh.


Stafsus Sri Mulyani Minta Maaf soal Piala Fatimah Zahratunnisa Dikenai Pajak Rp 4 Juta

1 hari lalu

Yustinus Prastowo. antaranews.com
Stafsus Sri Mulyani Minta Maaf soal Piala Fatimah Zahratunnisa Dikenai Pajak Rp 4 Juta

Kemenkeu sungguh berempati dan menyesalkan kejadian yang dialami Fatimah Zahratunnisa yang dikenai pajak Rp 4 juta oleh petugas bea cukai.


Terpopuler: PPATK Tegaskan Transaksi Mencurigakan Rp 349 T Bukan di Kemenkeu, 5 Juta Buruh Akan Mogok

1 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terpopuler: PPATK Tegaskan Transaksi Mencurigakan Rp 349 T Bukan di Kemenkeu, 5 Juta Buruh Akan Mogok

Berita terpopuler bisnis pada Selasa, 21 Maret 2023, dimulai dari penjelasan Kepala PPATK soal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.


Rapat Soal Transaksi Mencurigakan dengan PPATK, DPR Usul Bentuk Pansus

2 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Rapat Soal Transaksi Mencurigakan dengan PPATK, DPR Usul Bentuk Pansus

DPR mengusulkan pembentukan Pansus Transaksi Mencurigakan untuk menindaklanjuti laporan PPATK.


Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, DPR Bakal Panggil Sri Mulyani, Mahfud MD dan Ivan

2 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, DPR Bakal Panggil Sri Mulyani, Mahfud MD dan Ivan

Komisi III DPR RI berencana memanggil Menkeu Sri Mulyani, Menkopolhukam Mahfud MD, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait isu transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.


DPR Kompak Cecar PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J. Mahesa (kanan), dan Ahmad Sahroni saat memimpin rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Kompak Cecar PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dicecar DPR soal transaksi mencurigakan Rp 349 yang diungkap Menkopolhukam Mahfud Md.