Sementara opsi bail out atau suntikan dana langsung ke Jiwasraya belum bisa dilaksanakan. Sebab, belum ada regulasi terkait dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) hingga saat ini.
Adapun yang diambil pemerintah adalah opsi bail in yaitu suntikan dana secara tidak langsung. Opsi ini yang diambil pemerintah dengan menyuntikkan dana Rp 22 triliun ke PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI.
Kepastian suntikan dana bail in ini sudah diperoleh dengan disetujuinya UU APBN 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menganggarkan suntikan dana Rp 22 triliun ini di tahun 2021 melalui skema penyertaan modal negara atau PMN.
Setelah ada kepastian, maka BPUI akan membentuk perusahaan asuransi baru yaitu Indonesia Financial Group Life atau IFG Life. IFG Life ini lah yang akan menerima Rp 22 triliun dari BPUI. Nantinya, IFG Life yang akan menerima pengalihan polis dari Jiwasraya yang menunggu hak mereka.
Baca: Jelaskan Soal PMN Jiwasraya Rp 20 T, Sri Mulyani: Bukan Menambal Fraud