TEMPO.CO, Jakarta - Terhitung per hari ini, Kamis 1 Oktober 2020, pelanggan listrik golongan tegangan rendah dapat menikmati penurunan tarif listrik. Penetapan ini berlaku selama tiga bulan, yakni dari Oktober sampai Desember 2020.
Sesuai dengan arahan Menteri ESDM terkait penurunan tariff adjustment, tarif listrik per kWh untuk golongan tegangan rendah yang sebelumnya Rp1.467/kWh kini turun menjadi Rp1.444,70/kWh atau turun Rp22,5/kWh. Adapun keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Executive Vice President Communication and CSR PT PLN (Persero) Agung Murdifi mengatakan, listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Seluruh aktivitas masyarakat ditopang sepenuhnya oleh pasokan listrik.
“Dengan penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” kata Agung melalui siaran pers, Kamis 1 Oktober 2020.
Dia menambahkan, penurunan tarif listrik bagi golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun. “Silakan nikmati penurunan tarif ini dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” katanya.
Adapun pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik adalah sebagai berikut: