TEMPO.CO, Jakarta - Fenomena penawaran pinjaman online (pinjol) melalui pesan singkat atau SMS, perlu ditindak lanjuti dengan edukasi kepada kedua belah pihak, baik penyelenggara maupun masyarakat.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Tris Yulianta menekankan hal ini, karena sebenarnya pengiriman penawaran tanpa izin pribadi bersangkutan merupakan hal terlarang.
Hal ini tertuang dalam POJK 77 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dengan kata lain, fintech lending resmi yang berizin atau terdaftar di OJK harusnya tidak melakukan hal tersebut. "Kami sudah lakukan tindakan pembinaan [buat fintech lending resmi]. Namun, masyarakat atau pemilik nomor juga harus jeli dan paham terkait izin [yang diberikan] di dalam aplikasi," katanya, Rabu, 30 September 2020.
Tris mengungkap demi mengatasi fenomena ini OJK akan berkolaborasi dengan beberapa provider telekomunikasi dan mempersiapkan aturan dan penegakan sanksi lebih ketat bersama Satgas Waspada Investasi (SWI).
Hukumannya sampai pencabutan izin untuk fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK, sedangkan untuk fintech lending ilegal, OJK langsung blokir.
OJK pun berharap kode etik dari komite etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menerapkan code of conduct secara transparan, independen, mengenakan sanksi kepada para anggotanya yang melanggar, sesuai aturan yang ada.