Sejak tahun 2000, tarif bea materai belum naik lagi selama 20 tahun. Akan tetapi, Prastowo menyebut PDB per kapita Indonesia sudah naik dua kali lipat dalam rentang waktu tersebut."Jadi sudah ada perubahan signifikan terhadap kondisi perekonomian," kata dia.
Sehingga, Prastowo mengatakan kenaikan tarif ini sudah sangat mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Walau demikian, Prastowo mengatakan penekanan utama dari UU baru ini sebenarnya bukan pada optimalisasi penerimaan lewat kenaikan tarif.
Sebab, porsi penerimaan pajak dari tarif bea meterai tidaklah besar. Penekanan justru ada pada perbaikan administrasi, efektifitas pengawasan, dan perlakuan yang sama, antara dokumen cetak dan dokumen elektronik.
Salah satunya karena di UU baru ini mengatur cara penerapan bea materai di dokumen elektronik. Perkembangan zaman telah membuat penggunaan dokumen elektronik semakin masif. Tapi belum diatur soal bea meterai di dalamnya.
Sehingga, UU baru ini lahir untuk memberikan perlakuan yang sama. Untuk menghindari kesan ketimpangan, ketika dokumen fisik selalu mematuhi tarif bea meterai, tapi yang digital seolah-olah tidak. "Itu yang merupakan intensi dari UU ini," ujarnya.
BACA JUGA: Sah, Tarif Bea Meterai Naik Jadi Rp 10 Ribu per 1 Januari 2021
FAJAR PEBRIANTO