TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Bea Meterai. Dengan undang-undang yang baru, tarif bea meterai akan naik dari sebelumnya Rp 6.000 menjadi Rp 10 ribu
“Berdasarkan pendapat akhir, sebanyak delapan fraksi, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat, PPP, PAN, dan PKB setuju terhadap Rancangan Undang-undang Bea Materai,” ujar Ketua Komisi XI DPR, Dito Ganundito, dalam rapat paripurna masa persidangan I 2020, Selasa, 29 September 2020.
Satu fraksi yang menolak RUU tersebut, yakni PKS, memiliki sejumlah alasan. Di antaranya, PKS mempertimbangkan kondisi ekonomi, daya beli, dan dampak impelementasi undang-undang terhadap kondisi sosial masyarakat.
Adapun RUU Bea Materai masuk dalam program legislasi nasional atau Prolegnas 2020-2024. Pembahasan beleid ini dilakukan oleh Komisi XI dan Kementerian Keuangan serta Kementerian Hukum dan HAM. DPR juga membentuk panitia kerja untuk membahas daftar inventarisasi masalah. Tim perumus dan sinkronisasi panja menyelesaikan pembahasan pada awal September.
Undang-undang tentang Bea Materai merevisi beleid lama, yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985. Undang-undang yang baru berisi tambahan dua pasal yang meliputi pasal pidana dan pasal lain-lain. Kini, beleid itu memiliki 12 bab dan 32 pasal dari sebelumnya 10 bab dan 26 pasal.