Pada bulan Februari lalu, Erick Thohir juga pernah menyebutkan rencana likuidasi sejumlah BUMN yang dinilai tak lagi bermanfaat. Hal tersebut didasarkan hasil proses pemetaan terhadap 142 perusahaan pelat merah yang ada saat ini.
Kala itu Erick menyebutkan pihaknya akan memetakan 142 BUMN ke dalam empat kategori. "Kami akan mapping ada empat kategori, mana yang memang sangat bisnis, mana yang bisnis tapi juga kepada masyarakat juga maksimal. Ada juga yang masyarakatnya sangat maksimal, ada juga yang kondisinya tidak jelas dan keuangannya terus merosot,” katanya di Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020.
Kementerian BUMN, kata Erick Thohir saat itu, telah mengidentifikasi adanya beberapa perusahaan pelat merah yang dinilai tidak lagi bermanfaat. Perusahaan seperti ini akan dimerger atau dilikuidasi oleh pemerintah nantinya.
Untuk mendapatkan mandat melakukan likuidasi dan merger BUMN, menurut Erick Thohir, Kementerian BUMN masih menunggu proses perluasan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara.
Dia juga mengatakan ada beberapa perusahaan yang akan dilikuidasi sesegera setelah Kementerian BUMN mendapatkan mandat tersebut. Di antaranya, terdapat lima anak usaha PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. yang akan dilikuidasi, termasuk PT Garuda Tauberes Indonesia.
Dalam kesempatan itu Erick Thohir menyinggung PT Pann Multi Finance (Persero) sebagai contoh lain BUMN yang tidak lagi berbisnis dengan baik. BUMN ini kedapatan hanya memiliki tujuh orang karyawan, dan hanya mengandalkan penyewaan aset untuk menjalankan bisnis.
“Contohnya, ada PT Pann, pegawainya tujuh, ada dua bisnis hotel. Jadi dari bisnis hotel itu bagi hasil dengan mitra, menjadi uang, nah itu yang dipakai untuk kegiatan. Nah hal-hal seperti itu kan ke depan kita perbaiki lah, apalagi nanti ke depan akan ada holding hotel, jadi bisa digabungkan,” kata Erick Thohir.
BISNIS
Baca: Ahok Ingin BUMN Tiru Temasek, Dahlan Iskan Ingatkan Kegagalan Malaysia