TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir menyatakan pihaknya berencana membubarkan 14 perusahaan pelat merah sebagai bentuk transformasi dan perampingan BUMN. Hal tersebut disampaikan oleh staf khusus Erick Thohir, Arya Sinulingga, dalam diskusi virtual yang ditayangkan melalui kanal YouTUbe Matangasa Institute, Senin, 28 September 2020.
Arya menjelaskan, transformasi dilakukan dalam beberapa cara mulai dari mengembangkan, mengkonsolidasikan, mengalihkan pengelolaan, hingga membubarkan atau likuidasi BUMN.
“BUMN yang akan dipertahankan, dikembangkan itu ada 41 BUMN, yang dikonsolidasikan atau merger 34, yang akan dikelola dimasukkan ke PPA 19, dan yang dilikuidasi dicairkan melalui PPA ada 14,” kata Arya seperti dikutip dari tayangan tersebut, Selasa, 29 September 2020.
Adapun proses likuidasi BUMN itu akan dilakukan melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Hal ini dilakukan karena Kementerian BUMN tak memiliki wewenang langsung untuk membubarkan perusahaan perusahaan pelat merah.
Lebih jauh Arya menyatakan bakal ada peraturan baru mengenai wewenang likuidasi tersebut. Adapun saat ini fungsi dan wewenang Kementerian BUMN diatur dalam PP No 43 tahun 2005 tentang Fungsi dari Kementerian BUMN.
“Kami mau perluasan supaya bisa melikuidasi, memerger perusahaan yang kita anggap sudah deadweight seperti Merpati (Air), misalnya. Sampai sekarang masih hidup dan nggak mungkin bisa kita apa-apain,” ucapnya.
Proses likuidasi, menurut Arya, bakal membuat BUMN lebih ramping dan dapat lebih efektif. Hal tersebut juga sejalan dengan proses pembentukan sub holding dan klasterisasi perusahaan pelat merah yang tengah gencar dilakukan Kementerian BUMN.