Tak lama setelah putusan denda, Grab mengambil langkah hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Grab mengajukan keberatan lantaran putusan KPPU dinilai tak berdasar.
Sidang pun bergulir hingga akhirnya putusan PN Jakarta Selatan digelar pada Jumat, 25 September 2020. Ketua Majelis Hakim Ratmoho didampingi anggota Majelis PN Jakarta Selatan, Haruno Patriadi dan Dedi Hermawan, membatalkan putusan KPPU dalam sidang itu.
"Berdasarkan kesaksian para mitra berbadan hukum di persidangan, terbukti mereka tidak merasakan terjadinya diskriminasi. Majelis komisi KPPU juga tidak menilai kualitas para saksi lain yang diduga melakukan pidana penggelapan, serta terkena suspend," ujar Majelis.
Majelis menerima keberatan para pemohon, sekaligus membatalkan putusan KPPU yang memberikan denda kepada Grab serta TPI. Dengan demikian, denda senilai Rp 30 miliar kepada Grab Indonesia dan Rp 19 miliar kepada TPI dibatalkan.
Ketika ditanya tanggapan soal rencana KPPU mengajukan kasasi, Communications Senior Manager Grab Indonesia Dewi Nuraini pada Sabtu lalu mengatakan perusahaannya akan menjunjung tinggi peraturan yang berlaku. Ia menjamin Grab Indonesia juga bakal menjalankan etika bisnis yang baik dan berkomitmen memberikan manfaat bagi mitra dan penggunanya.
“Kami berkeyakinan bahwa setiap kegiatan operasional kami di Indonesia selalu berada di koridor hukum dan sesuai dengan norma-norma masyarakat yang berlaku di Indonesia,” tuturnya.
Baca juga: Grab Tanggapi Putusan Pengadilan yang Batalkan Sanksi Denda Rp 30 M dari KPPU
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS