TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU akan mengajukan kasasi atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel yang membatalkan sanksi denda untuk Grab Indonesia sebesar Rp 30 miliar. Sanksi itu sebelumnya diberikan berdasarkan keputusan Hakim KPPU atas kasus diskriminasi order prioritas.
“Officially KPPU akan mengajukan kasasi untuk Grab. Saat ini tengah dipersiapkan memori kasasinya,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur saat dihubungi Tempo, Senin, 28 September 2020.
Deswin mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan lengkap dari pengadilan. Kasasi akan segera diajukan setelah KPPU menerima petikan putusan tersebut.
“Kami akan finalisasi memori kasasinya. Semoga tidak lama,” ucap Deswin.
Pada 2 Juli 2020, Majelis KPPU menyatakan Grab dan mitranya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 (d) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim KPPU menyebut Grab melakukan diskriminasi karena memberikan order prioritas kepada TPI, masa suspend, dan fasilitas lainnya.
Kondisi ini pun mengakibatkan terjadinya penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non-TPI. KPPU kemudian memberikan sanksi denda total Rp 30 miliar dengan rincian Rp 7,5 miliar untuk pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas Pasal 19(d). Sedangkan TPI dikenakan denda total Rp 19 miliar dengan rincian Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas dua pasal tersebut.