Sementara itu, Manaek Pasaribu, ketua tim KPPU dalam persidangan, keberatan ini dengan putusan tersebut. Dalam persidangan dia meminta agar bisa mendapatkan salinan putusan secepat mungkin.
Seperti diketahui, Majelis KPPU pada 2 Juli 2020 menyatakan Grab dan mitranya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), telah melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 (d) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
Dalam amar putusannya, Majelis menyebut Grab melakukan diskriminasi karena memberikan order prioritas kepada TPI, masa suspend, dan fasilitas lainnya.
Kondisi ini pun mengakibatkan terjadinya penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non-TPI. KPPU kemudian memberikan sanksi denda total Rp 30 miliar dengan rincian Rp 7,5 miliar untuk pelanggaran Pasal 14 dan Rp22,5 miliar atas Pasal 19(d). Sedangkan TPI dikenakan denda total Rp19 miliar dengan rincian Rp4 miliar dan Rp15 miliar atas dua pasal tersebut.
Baca juga: Soal Merger Gojek dan Grab, Santer Kabar Pendiri Softbank Sudah Beri Restu