TEMPO.CO, Jakarta - Grab Indonesia dinyatakan terbebas dari denda puluhan miliar setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan sanksi yang ditetapkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang terdiri dari Ratmoho selaku ketua, didampingi oleh Haruno Patriadi dan Dedi Hermawan, masing-masing sebagai anggota, dalam sidang hari ini.
"Berdasarkan kesaksian para mitra berbadan hukum di persidangan, terbukti mereka tidak merasakan terjadinya diskriminasi. Majelis komisi KPPU juga tidak menilai kualitas para saksi lain yang diduga melakukan pidana penggelapan, serta terkena suspend," urai majelis, Jumat 25 September 2020.
Majelis menerima keberatan para pemohon, sekaligus membatalkan putusan KPPU yang memberikan denda kepada Grab serta TPI.
Hotman Paris, kuasa hukum Grab, menuturkan putusan itu sudah tepat. Dia mengaku siap meladeni KPPU jika mengajukan kasasi.