Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015, ada sejumlah persyaratan umum Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi. Persyaratan tersebut antara lain Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani; memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; serta memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelolaan program jaminan sosial.
Selain itu, berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota, tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik, serta tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan.
Syarat lainnya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, serta tidak pernah menjadi anggota Direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada suatu badan hukum yang dinyatakan pailit karena kesalahan yang bersangkutan.
Adapun persyaratan khusus calon anggota Dewan Pengawas BPJS, sebagaimana termaktub dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 antara lain mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah S1, memiliki kualifikasi kompetensi dan pengalaman di bidang manajemen, khususnya di bidang pengawasan paling sedikit lima tahun.
Sedangkan, persyaratan khusus calon anggota Direksi BPJS, sebagaimana tertulis pada Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 antara lain mempunyai kualifikasi Pendidikan paling rendah S1, serta memiliki kompetensi yang terkait untuk jabatan direksi yang bersangkutan meliputi bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, perasuransian, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen risiko, manajemen kesehatan, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, hukum, dan/atau bidang lain. Di samping itu, calon anggota dewan direksi juga mesti memiliki pengalaman manajerial paling sedikit lima tahun.
Nantinya, tahapan seleksi terdiri dari seleksi administratif, tanggapan masyarakat, uji kelayakan dan kepatutan yang terdiri dari tes kompetensi bidang, tes psikologi, wawancara dan tes kesehatan. Khusus calon anggota Dewan Pengawas BPJS terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat juga dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca: Siap-siap, Pendaftaran Calon Bos BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek Segera Dibuka