TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah meluncurkan bantuan kuota belajar data internet bagi pendidik dan peserta didik guna mendukung pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Covid-19.
Penerima bantuan kuota internet ini terdiri dari empat kelompok, yaitu peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, pendidik pada PAUD, serta jenjang pendidikan dasar dan menengah, juga mahasiswa dan dosen.
"Ada beberapa persyaratan penerima bantuan," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam konferensi video, Jumat, 25 September 2020.
Untuk peserta didik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah, syaratnya adalah terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik, orang tua, anggota keluarga, atau wali.
Berikutnya, untuk pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar-menengah syaratnnya adalah terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif, serta memiliki nomor ponsel aktif.
Bagi mahasiswa, syaratnya adalah terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda. Selain itu, memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan dan memiliki nomor ponsel aktif.
Sementara, bagi dosen, syaratnya adalah terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021, serta memiliki nomor registrasi seperti NIDN, NIDK, atau NUP. Di samping itu, mereka juga harus memiliki nomor ponsel aktif.
Nadiem mengatakan bantuan tersebut akan diberikan selama empat bulan, yaitu pada periode September sampai Desember 2020. Bantuan tersebut akan diberikan berbeda-beda untuk empat kelompok antara lain kelompok peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini; kelompok peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah; kelompok pendidik pada PAUD, serta jenjang pendidikan dasar dan menengah; juga kelompok mahasiswa dan dosen.
Peserta PAUD mendapat 20 gigabyte per bulan, peserta pendidikan dasar dan menengah 35 gigabyte per bulan, pendidik PAUD, pendidikan dasar dan menengah dapat 42 gigaabyte, serta mahasiswa dan dosen dapat 50 gigabyte.
Nadiem berujar kuota data internet tersebut terdiri atas kuota umum yang bisa digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, serta kuota belajar yang dihunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran.
Untuk menyalurkan bantuan tersebut, Nadiem mengatakan ada empat langkah yang persiapan dilakukan. Pertama, adalah pendataan nomor ponsel dan operator satuan pendidikan pada aplikasi Dapodik dan PDDiktiawal.
Berikutnya melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler. Selanjutnya, pimpinan satuan pendidikan mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Serta terakhir operator satuan pendidikan melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang berubah, tidak aktif, dan tidak ditemukan.
Nadiem berujar pengawasan penyaluran bantuan kuota data internet tersebut bakal dilakukan oleh Kemendikbud bersama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Namun, ia menuturkan bahwa masyarakat juga bisa melaporkan apabila menilai indikasi penyimpangan ke Unit Layanan Terpadu di Kemendikbud. Adapun pertanyaan teknis bisa ditanyakan oleh masyarakat ke operator seluler dan ULT Kemendikbud.