“Kami Komisi XI DPR adalah mitra kerja dari Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian Keuangan. Kita saat ini berkali-kali rapatnya dengan mereka mengenai penanganan COVID-19, Pemulihan Ekonomi Nasional, dan penyerapan anggaran,” ujar dia.
Pada akhir pekan ini, beredar naskah sementara Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Naskah tersebut masih berupa usulan awal, dan memiliki nomor maupun tahun terbit.
Di Pasal 7 ayat 3 naskah amandemen UU tersebut, disebutkan penetapan kebijakan moneter dilakukan oleh Dewan Kebijakan Ekonomi Makro. Kemudian Pasal 9 dihapus, dan digantikan Pasal 9A, 9B dan 9C,
Pasal 9A berbunyi “Dewan Kebijakan Ekonomi Makro membantu Pemerintah dan Bank Indonesia dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 7”.
Di Pasal 9A ayat 2, Dewan Kebijakan Ekonomi Makro bertugas memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum Pemerintah di bidang perekonomian.
Disebutkan pula, Dewan Kebijakan Ekonomi Makro diketuai oleh Menteri Keuangan.
Pasal 9C menyebutkan Keputusan Dewan Kebijakan Ekonomi Makro diambil dengan musyawarah untuk mufakat. Selanjutnya, disebutkan apabila Gubernur Bank Indonesia tidak dapat memufakati hasil musyawarah Dewan Kebijakan Ekonomi Makro, Gubernur dapat mengajukan pendapatnya kepada Pemerintah.
Wewenang BI di Pasal 10 juga berubah menjadi “Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang: a. menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja yang ditetapkan; b. melakukan pengendalian moneter”.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa revisi undang-undang Bank Indonesia tidak akan mengganggu independensi lembaga tersebut.
"Jadi kalau ada di luar yang bilang bakal ada dewan moneter, gak ada itu. Independesi BI itu tetap, tidak boleh diganggu dan ini tadi di Istana Bogor sudah diingatkan (oleh Presiden Joko Widodo)," katanya seperti dikutip Bisnis dalam video webinar yang ada di Youtube, Sabtu (19/9/2020).
ANTARA I BISNIS