Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fraksi Golkar Tidak Setuju Revisi UU Bank Indonesia

Reporter

image-gnews
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) didampingi Sekjen Lodewijk F Paulus (kedua kanan), Bendahara Umum Dito Ganinduto (ketiga kiri) dan jajaran pengurus lainnya bersiap membuka Bimbingan Teknis Pilkada Serentak 2020 bagi Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi wilayah Kalimantan, Maluku dan Maluku Utara di Jakarta, Sabtu, 29 Agustus 2020. Bimtek tersebut membahas sosialisasi peraturan perundang-undangan dalam rangka Pilkada Serentak Tahun 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) didampingi Sekjen Lodewijk F Paulus (kedua kanan), Bendahara Umum Dito Ganinduto (ketiga kiri) dan jajaran pengurus lainnya bersiap membuka Bimbingan Teknis Pilkada Serentak 2020 bagi Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi wilayah Kalimantan, Maluku dan Maluku Utara di Jakarta, Sabtu, 29 Agustus 2020. Bimtek tersebut membahas sosialisasi peraturan perundang-undangan dalam rangka Pilkada Serentak Tahun 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Iklan

“Kami Komisi XI DPR adalah mitra kerja dari Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian Keuangan. Kita saat ini berkali-kali rapatnya dengan mereka mengenai penanganan COVID-19, Pemulihan Ekonomi Nasional, dan penyerapan anggaran,” ujar dia.

Pada akhir pekan ini, beredar naskah sementara Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Naskah tersebut masih berupa usulan awal, dan memiliki nomor maupun tahun terbit.

Di Pasal 7 ayat 3 naskah amandemen UU tersebut, disebutkan penetapan kebijakan moneter dilakukan oleh Dewan Kebijakan Ekonomi Makro. Kemudian Pasal 9 dihapus, dan digantikan Pasal 9A, 9B dan 9C,

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 9A berbunyi “Dewan Kebijakan Ekonomi Makro membantu Pemerintah dan Bank Indonesia dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 7”.

Di Pasal 9A ayat 2, Dewan Kebijakan Ekonomi Makro bertugas memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum Pemerintah di bidang perekonomian.

Disebutkan pula, Dewan Kebijakan Ekonomi Makro diketuai oleh Menteri Keuangan.

Pasal 9C menyebutkan Keputusan Dewan Kebijakan Ekonomi Makro diambil dengan musyawarah untuk mufakat. Selanjutnya, disebutkan apabila Gubernur Bank Indonesia tidak dapat memufakati hasil musyawarah Dewan Kebijakan Ekonomi Makro, Gubernur dapat mengajukan pendapatnya kepada Pemerintah.

Wewenang BI di Pasal 10 juga berubah menjadi “Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang: a. menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja yang ditetapkan; b. melakukan pengendalian moneter”.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa revisi undang-undang Bank Indonesia tidak akan mengganggu independensi lembaga tersebut.

"Jadi kalau ada di luar yang bilang bakal ada dewan moneter, gak ada itu. Independesi BI itu tetap, tidak boleh diganggu dan ini tadi di Istana Bogor sudah diingatkan (oleh Presiden Joko Widodo)," katanya seperti dikutip Bisnis dalam video webinar yang ada di Youtube, Sabtu (19/9/2020).

ANTARA I BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

1 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendatangi PT Hwa Hok Steel yang memproduksi baja tulangan beton (BjTB) yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024. Produk yang tak sesuai standar itu nantinya akan dimusnahkan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

Zulhas mengatakan ada 40 pabrik yang memproduksi baja ilegal atau tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

8 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Setelah Berkoalisi di Pilpres, PKS Siap Bekerja Sama dengan PKB di Pilkada 2024

8 jam lalu

Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsyi memberikan keterangan pers usai menggelar rapat Partai Koalisi Perubahan di NasDem Tower, Jakarta, Senin, 18 September 2023.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Setelah Berkoalisi di Pilpres, PKS Siap Bekerja Sama dengan PKB di Pilkada 2024

PKS dan Golkar semakin intens membangun koalisi di Pilkada 2024 Kota Depok.


Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

12 jam lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

Imam mengatakan PKS sangat terbuka dan mengajak partai-partai di Depok, baik yang ada di parlemen maupun nonparlemen, guna memenangkan Pilkada 2024.


Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

13 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.


Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

15 jam lalu

Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka masih hadir di kantor Wali Kota Solo di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 24 April 2024, usai penetapan oleh KPU kemarin. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

"Kami berteman dengan semua, semua partai kami anggap rumah ya," ujar Gibran.


Respons Internal Partai Golkar Soal Peluang Jokowi dan Gibran Bergabung

17 jam lalu

Menkoperek Airlangga Hartarto Airlangga Hartarto menunjukan kepada Presiden Joko Widodo anggaran belanja kementerian yang telah masuk secara digital saat Penyerahan secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2024.  Presiden Joko Widodo menyiapkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3.325,1 triliun pada 2024. Dana tersebut akan ditujukan untuk beberapa hal yang menjadi fokus. Dana tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah Rp857,6 triliun. Pemerintah juga akan menuntaskan proyek infrastruktur prioritas, percepatan transformasi ekonomi hijau dan dukung reformasi birokrasi serta aparatur sipil negara (ASN). TEMPO/Subekti.
Respons Internal Partai Golkar Soal Peluang Jokowi dan Gibran Bergabung

Airlangga menuturkan Partai Golkar terbuka bagi kader terbaik bangsa.


Pro Kontra Rencana Pemerintah Buka Lahan Sejuta Hektar di Kalimantan untuk Padi Cina

21 jam lalu

Presiden Jokowi Tinjau Panen Raya Padi di Kabupaten Malang | Foto: dok.Kementan
Pro Kontra Rencana Pemerintah Buka Lahan Sejuta Hektar di Kalimantan untuk Padi Cina

Rencana pemerintah membuka lahan sejuta hektar di Kalimantan Tengah untuk proyek penanaman padi Cina dinilai tidak perlu.


Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

22 jam lalu

Sebuah truk melintas di antara peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 18 Agustus 2023. Pemerintah merencanakan pendapatan negara sebesar Rp2.781,3 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.307,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp473,0 triliun, serta hibah sebesar Rp0,4 triliun. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.


Golkar Ragu Jokowi Tak Lagi Kader PDIP: Kami Enggak Mau 'Ge-er'

1 hari lalu

Bakal Calon Presiden PDIP Ganjar Pranowo, Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputeri saat mengjadiri Rapat Kerja Nasional atau Rakernas IV PDIP di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Golkar Ragu Jokowi Tak Lagi Kader PDIP: Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Partai Golkar tidak ingin mengandai-andai mengenai keanggotaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Partai Demokrasi Indonesia Perjuang (PDIP).