Penyerahan data tersebut terdiri atas empat gelombang. Gelombang pertama adalah pada 24 Agustus 2020 sebanyak 2,5 juta data, gelombang kedua adalah 3 juta data pada 1 September 2020, serta gelombang ketiga 3,5 juta data pada 8 September 2020.
Adapun yang teranyar, BP Jamsostek menyerahkan data rekening sebanyak 2,8 juta pada 16 September 2020. "Sehingga total data yang telah diserahkan adalah 11,8 juta nomor rekening," ujar Agus.
Agus mengatakan hingga 16 September 2020, BP Jamsostek telah mengantongi 14,7 juta nomor rekening calon penerima bantuan subsidi upah. Dari jumlah tersebut dilakukan validasi ke perbankan dan diperoleh sekitar 73 nomor rekening tidak valid.
Berikutnya dilakukan validasi lapis kedua, yaitu menyesuaikan dengan kriteria yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, antara lain tercatat sebagai penerima upah dengan besaran tercatat di bawah Rp 5 juta, serta status kepesertaannya aktif pada Juni 2020.
Dari proses penyaringan tahap dua, sebanyak 1,7 juta data nomor rekening dinyatakan tidak sesuai kriteria alias tidka valid. Sehingga, nomor rekening itu dikeluarkan dari calon penerima bantuan subsidi upah. "Jadi tidak bisa kami lanjutkan atau kami drop," tutur Agus.