TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek Agus Susanto memastikan bahwa pekerja berpendapatan di bawah Rp 5 juta yang keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan setelah Juni 2020 tetap akan mendapat bantuan subsidi gaji.
"Jadi yang berhak mendapatkan bantuan subsidi upah adalah peserta yang terdaftar hingga Juni 2020. Ternyata setelah Juni 2020 ada peserta yang keluar dari BP Jamsostek. Nah mereka yang keluar setelah Juni, misal Juli atau September, mereka tetap berhak menerima bantuan subsidi upah," kata Agus dalam konferensi video, Kamis, 17 September 2020.
Agus mengatakan pihaknya telah mengirimkan informasi tersebut kepada calon penerima subsidi gaji tersebut melalui pesan singkat. Di dalam pesan singkat tersebut ada sebuah tautan resmi dari BP Jamsostek untuk melakukan konfirmasi.
"Sekarang sudah kami kirim 400 ribu link, ada 150 ribu yang sudah mengkonfirmasi. Jadi ada 150 ribu yang akan mendapat bantuan subsidi upah," ujar dia. Sementara, bagi peserta yang tidak tercatat nomor ponselnya, BP Jamsostek bakal memberi informasi tersebut ke alamat yang bersangkutan.
Hingga saat ini, BP Jamsostek telah menyerahkan data 11,8 juta nomor rekening peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhak mendapat Bantuan Subsidi Upah kepada Kementerian Ketenagakerjaan.