TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut dirinya dan Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo diperintahkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menangani kasus corona di sembilan provinsi dengan tingkat penyebaran virus tertinggi dalam waktu dua pekan. Luhut merupakan Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Presiden perintahkan dalam waktu dua minggu kita harus bisa mencapai tiga sasaran, yaitu penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate, dan penurunan mortality rate,” ujar Luhut dalam keterangannnya, Senin, 14 September 2020.
Sembilan provinsi yang dimaksud adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Bali, Sumatera Utara, dan Papua. Menurut Luhut, akumulasi kasus Covid-19 di provinsi-provinsi tersebut, kecuali Papua, menyumbangkan 75 persen dari total jumlah positif corona. Angka ini setara dengan 68 peren dari kasus yang masih aktif.
Menurut Luhut, perlu sejumlah strategi dalam menangani persoalan Covid-19. Di antaranya, aparatur akan menggelar operasi yustisi untuk menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan. Kemudian, pemerintah akan rumah sakit meningkatkan manajemen perawatan pasien Covid-19 untuk menurunkan mortality rate dan meningkatkan recovery rate. Penanganan secara spesifik juga diperlukan untuk setiap provinsi.
“Kita harus melakukan operasi yustisi untuk menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan. Karena kalau kita tidak tindak keras pelanggarnya, mau PSBB sampai sepuluh kali juga kondisi tidak akan segera membaik,” ucapnya.
Lebih lanjut, Luhut menegaskan dalam dua hari ia akan menggelar rapat teknis dengan semua provinsi secara intensif. Dia meminta masing-masing provinsi menajamkan strategi. “Harus jelas pembagian tugasnya siapa berbuat apa dan kita deploy semua sumber daya yang kita miliki."
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan perlu ada sanksi pidana dalam penegakan operasi yustisi. Karena itu, dia memandang peraturan gubernur dan peraturan bupati atau walikota harus diubah menjadi peraturan daerah agar polisi dapat menerapkan aturan pidana tersebut.
“Operasi yustisi itu kaitannya dengan penegakan hukum pidana, sementara menurut Undang-undang, Pergub atau Perbub atau Perwali tidak boleh memuat sanksi pidana,” ucapnya. Mahfud menyarankan agar para kepala daerah segera memproses perubahan beleid itu dengan DPRD.
Baca: Luhut Sebut Jokowi Lobi Presiden Cina Xi Jinping untuk Impor Batu Bara RI