TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan agar kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB lebih efektif, perlu dilakukan pada tingkat yang lebih mikro, yaitu di tingkat Kecamatan, Kelurahan, hingga RW/ RT.
“PSBB berbasis komunitas juga bisa diterapkan bila diperlukan, sebagaimana diterapkan di Provinsi Jawa Barat yang menerapkan PSBM (Pembatasan Sosial Berskala Mikro)," kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Sabtu, 12 September 2020.
Dengan PSBB mikro ini, kata dia, aktivitas ekonomi dan jalur produksi atau distribusi tidak terganggu. Airlangga juga menegaskan bahwa PSBB di DKI Jakarta hingga saat ini belum dicabut dan masih berlaku. Hal itu sesuai Peraturan Gubernur yang mendasarkan pada UU Kekarantinaan Kesehatan.
Penerapan PSBB Jakarta secara total sebelumnya diumumkan Anies Baswedan pada Rabu, 9 September 2020 lalu. Hanya 11 bidang usaha esensial yang boleh berjalan dengan operasi minimal, seperti di awal masa pandemi Covid-19 Maret lalu.
"Melalui kebijakan rem darurat dan penetapan status PSBB, kegiatan perkantoran non esensial di wilayah Jakarta harus tutup dan melaksanakan mekanisme bekerja dari rumah (work from home)," kata Anies.