Anies menjelaskan, kebijakan rem darurat diambil berdasarkan tiga poin pertimbangan, yaitu angka kematian di Jakarta yang terus meningkat, serta ketersediaan tempat tidur isolasi dan ruang ICU untuk merawat pasien Covid-19.
Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional(PC-PEN) kembali menegaskan bahwa akan menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan dan ekonomi. Setiap program pemulihan ekonomi nasional, akan mengedepankan penerapan protokol kesehatan sebagai prasyarat utama dalam pelaksanaan program.
“Pemerintah terus memberikan dukungan terhadap sektor kesehatan tercermin dari alokasi budget untuk sektor kesehatan sebesar Rp 87,5 Triliun di 2020 dan Rp 25,4 triliun di 2021,” katanya.
Menurut dia, dalam menangani Covid-19, Indonesia berhasil meningkatkan tingkat kesembuhan pasien Covid-19, sehingga per tanggal 11 September tingkat kesembuhan sebesar 71,21 persen. Bahkan, tercatat sebanyak 20 provinsi memiliki presentase tingkat kesembuhan di atas rata-rata nasional.
HENDARTYO HANGGI
Baca juga: PSBB Jakarta Jilid II, Peneliti Sebut Ekonomi Akan Kembali Minus