Di tengah situasi ini, pemerintah kemudian menawarkan kebijakan Rancangan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Menurut Turro, RUU ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru. Sehingga, dapat menyerap angkatan kerja.
Tapi, Turro mengingatkan perlunya keseimbangan antara perusahaan yang menghadapi ketidakpastian, terutama di masa pandemi ini, dengan perlindungan pekerja. Sehingga, pembahasan RUU ini dinilai harus mendengarkan masukan pihak yang terlibat. "Harus selalu ada dialog di negara ini," kata dia.
Di tengah masalah ini, sejumlah poin dalam Global Talent Competitiveness Index (GCTI) 2020 dinilai bisa menjadi indikator perbaikan pasar tenaga kerja Indonesia. Keempatnya yaitu enable, attract, growth, dan retain.
Pada poin enable, pemerintah perlu membuat situasi yang memungkinkan pekerja bekerja dengan optimal. Salah satunya menekan angka korupsi. "Kalau banyak korupsi, orang mikir saya mau kerja kok uang saya sudah diambil duluan?"
Dalam poin attract, pemerintah harus memastikan para pekerja mau tetap bertahan di wilayah kerja mereka masing-masing. Pekerja di kota tetap di kota, yang di daerah tetap di daerah. Kuncinya adalah tidak ada diskriminasi di dalam pekerjaan.