TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB total akan membatasi ruang gerak pelaku usaha. Ia pun menyarankan pelaku usaha memanfaatkan akses pasar digital untuk menjangkau konsumennya.
“Dengan komunikasi digital, e-commerce, mereka masyarakat yang membutuhkan bisa komunikasi dengan pelaku usaha. Delivery order masih bisa dilakukan,” tutur Agus dalam Rakornas Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) secara virtual, Kamis, 10 September 2020.
Agus merinci, PSBB masih mengizinkan beberapa sektor untuk beroperasi. Khususnya, kata dia, yang berhubungan dengan kesehatan, makanan, minuman, dan retail lainnya. Selain itu, sektor energi, telekomunikasi, keuangan, dan logistik masih akan memberikan pelayanan.
Menurut Agus, masing-masing sektor harus bekerja sama untuk memudahkan akses distribusi. Dengan demikian, rantai pasok atau supply chain tidak akan terganggu. “Sehingga ke depan tidak menimbulkan PHK,” ucapnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan semalam mengumumkan bahwa pemerintah setempat akan menerapkan PSBB pada 14 September 2020 setelah kasus penyebaran virus corona terus menanjak. PSBB pernah diberlakukan pada April lalu, namun Pemprov melakukan relaksasi, Juni lalu. Dengan kembali berlakunya PSBB, kegiatan perkantoran, sekolah, dan rumah ibadah ditutup. Seluruh aktivitas tetap berjalan dari tempat masing-masing.
Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar meminta pemerintah provinsi mengkaji teknis pemberlakuan PSBB jilid II. Ia khawatir PSBB yang diberlakukan merata akan membuat industri tumbang menjelang kuartal keempat.
“Saya khawatir kalau dipukul rata, dan lagi-lagi enggak realistis kalau berpandangan pandemi selesai dalam jangka pendek, maka tidak ada (industri) yang tahan,” ujar Mahendra.
Mahendra mengatakan pemerintah setempat bisa melakukan pengecualian terhadap industri manufaktur atau sektor-sektor usaha lainnya yang telah melakukan langkah-langkah protokol kesehatan dengan ketat. Ia mencontohkan beberapa perusahaan sudah bergerak menyiapkan transportasi bagi pegawainya atau memberlakukan aturan supaya pekerja tidak menggunakan angkutan massal.
Baca: Anies Baswedan Terapkan Lagi PSBB, Airlangga: Kantor Tetap Buka 50 Persen