TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop I Eva Chairunisa mengatakan operasional kereta, khususnya lokal dan jarak jauh, akan berlaku dinamis selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ditetapkan. Pengoperasian tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.
“Saat ini secara keseluruhan terdapat 12 KA yang beroperasi dari Daop 1 Jakarta dengan pembagian lima kereta dari Stasiun Gambir, enam dari Stasiun Pasar Senen, dan satu kereta dari Stasiun Jakarta Kota,” tutur Eva dalam keterangannya, Kamis, 10 September 2020.
Berdasarkan aturan yang berlaku, Eva mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi penumpang kereta jarak jauh dan kereta lokal. Pertama, calon penumpang harus menunjukkan surat bebas Covid-19 atau tes usap (swab) dengan metode PCR. Hasil tes akan berlaku 14 hari sejak diterbitkan.
Kedua, calon penumpang harus berada dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, dan demam). Ketiga, suhu badan penumpang tidak boleh lebih dari 37,3 derajat Celcius.
Keempat, suhu badan tidak melampaui 37,3 derajat Celcius. Kelima, penumpang harus memakai masker pribadi dan mengenakan pelindung wajah atau face shield yang disediakan oleh KAI. Selanjutnya, keenam, penumpang mesti mengikuti ketentuan jaga jarak fisik selama di stasiun dan di dalam rangkaian kereta.
“Diimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, selalu rutin membersihkan tangan dengan air dan sabun atau cairan antiseptik,” ujar Eva.