Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan trading halt per 11 Maret 2020. Perdagangan dihentikan selama 30 menit jika IHSG turun hingga 5 persen. Hal tersebut bertujuan agar pasar saham rehat sejenak dan melakukan perhitungan, sekaligus mencegah kejatuhan lebih dalam.
Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Direksi BEI nomor KEp-00366/BEI/05-2012 mengenai Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di BEI dalam Kondisi Darurat. Trading halt juga bisa diberlakukan jika IHSG turun dalam batas 10 persen.
Dalam poin 111.3.8., disebutkan bila terjadi kepanikan pasar dalam melakukan transaksi jual dan atau beli sehingga mengakibatkan IHSG mengalami penurunan yang sangat tajam 10 persen, maka terjadi trading halt 30 menit.
Selanjutnya, jika selanjutnya IHSG anjlok 15 persen, maka BEI memberlakukan trading suspend. Hal ini dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan OJK.
Sejak pemberlakukan trading halt atau penghentian sementara perdagangan selama 30 menit pada 11 Maret 2020, tercatat perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah mengalami trading halt sebanyak 6 kali.
BISNIS
Baca: Setelah IHSG, Rupiah Jeblok ke 14.871 per USD Terpengaruh Rencana PSBB DKI