TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau kini dikenal dengan BP Jamsostek, Agus Susanto, memastikan nilai manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) tidak berubah meskipun ada pelonggaran pembayaran iuran selama pandemi.
"Misalnya dia mengalami kecelakaan dan perlu perawatan rumah sakit, maka seluruh biaya ditanggung BP Jamsostek sampai sembuh. Berapa pun biayanya, berapa pun lamanya, unlimited," kata Agus, kepada wartawan di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu, 9 September 2020.
Selain itu, dia menjelaskan bila pekerja meninggal akan mendapat pemberian santunan kematian. Ia menambahkan, selama tidak dirawat di rumah sakit, orang tersebut akan diberikan santunan upah selama tidak bekerja.
Kemudian, jika ia meninggal, maka diberikan santunan beasiswa bagi anaknya. Santunan beasiswa ini diberikan sejak sekolah dasar hingga anak tersebut menempuh pendidikan di perguruan tinggi. "Saya kira ini manfaat luar biasa," ujar Agus.
Kalau dilihat dari iuran JKm, kata Agus, maka jumlahnya sebesar Rp 6.800. "Satu persen dari iuran ini Rp 68," katanya. Sehingga jika dihitung per tahun dari nilai tersebut, menurut dia, manfaatnya cukup besar. "Manfaatnya tidak berubah."
Sebelumnya diberitakan relaksasi jaminan sosial ini diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19. Aturan ini mulai berlaku sejak 1 September pekan kemarin, setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus lalu.