Selain JKK dan JKm diberlakukan penundaan pembayaran iuran sebagian Jaminan Pensiun sebesar 99 persen dari kewajiban setiap bulan. Walaupun diberlakukan denda, namun denda tersebut dikurangi dari 2 persen menjadi 0,5 persen. Dan penyelesaian iuran JP diberikan selama enam bulan, terhitung sejak Agustus lalu-Januari 2021.
Oleh karena itu, Agus meminta para tenaga kerja tidak khawatir dengan aturan terbaru pemerintah tersebut. "Dengan adanya relaksasi jaminan sosial ini, tidak mengurangi manfaat. Jadi para tenaga kerja jangan khawatir," ucapnya.
Ia menyatakan BPJS Jamsostek mendukung penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020. Dan berkomitmen menjalankan aturan diberlakukan sejak 1 September lalu. Ia mengaku sudah menghitung dengan matang agar penerapan aturan tersebut tidak mengganggu ketahanan dana di lembaganya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak wacana penundaan pembayaran iuran BP Jamsostek hingga akhir tahun akhir 2020. Ia menilai kebijakan ini mengada-ada dan tidak tepat. “Dengan disetopnya iuran, maka yang akan diuntungkan adalah pengusaha," katannya dalam keterangan resmi di Jakarta, Ahad, 23 Agustus 2020.
Sebab, menurut Said, para pengusaha tidak perlu membayar iuran wajib. Sebaliknya, buruh justru dirugikan karena nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun tidak bertambah selama iuran dihentikan.
IHSAN RELIUBUN | RR ARIYANI
Baca: Agar Dibolehkan Tunda Pembayaran Iuran BP Jamsostek, Perusahaan Wajib Lapor