TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono akhirnya angkat bicara menanggapi permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar sepeda bisa masuk jalur tol dalam kota.
Basuki terang-terangan menyebutkan bahwa permintaan itu belum dapat dipenuhi. Sebab, berdasarkan laporan dari timnya, penggunaan ruas tol, meskipun hanya satu jalur, tidak diperkenankan karena jalan tol diperuntukkan bagi mobil roda empat dan lebih.
Kendaraan dengan roda kurang dari empat, kata Basuki, seperti bajaj juga tidak diperkenankan masuk tol, apalagi sepeda. “Apakah ke depannya disetujui ada jalur sepeda di tol, tergantung kajiannya. Namun, yang jelas kalau dengan surat yang sudah diajukan sekarang untuk road bike, kami kira tidak memenuhi aturannya,” ujarnya, Rabu, 9 September 2020.
Pada Pasal 53 ayat (1) UU No. 38/2004 tentang Jalan menyebutkan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor. Perubahan aturan tersebut melalui Peraturan Pemerintah No. 44/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/005, menyebutkan Pasal 38 pada ayat (1) jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Perubahannya (1a) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Lebih jauh Basuki menyatakan telah meminta agar Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan simulasi terlebih dahulu sebelum mengajukan usulan tersebut kembali ke depannya.
Adapun Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan simulasi dilakukan menggunakan software transportasi. Pemprov mengajukan izin sepeda masuk jalan tol bagi road bike karena tingginya kepadatan jalanan di ibu kota terutama pada pagi hari.