TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Bea Meterai ke tingkat II. Nantinya, besaran meterai hanya Rp10.000.
Berdasarkan draf RUU Bea Meterai tersebut, tidak akan ada lagi meterai Rp6.000 dan Rp3.000. Besaran dokumen yang menyatakan jumlah uang, besaran tarif yang dikenakan bea materai naik. Pasal 3 menyebutkan untuk nominal di atas Rp5 juta.
Beleid sebelumnya yaitu meterai Rp3.000 untuk di bawah Rp1 juta dan Rp6.000 di atas Rp1 juta. Penerapannya dimulai awal tahun 2021.
Masih pada pasal 3, ayat 1 tertulis meterai dikenakan untuk dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. Lalu dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Ayat 2 untuk dokumen perdata meliputi surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
Baca Juga: