Kebutuhan yang dimaksud yaitu menambah SDM untuk meningkatkan daya saing, meningkatkan kualitas layanan dan pengalaman pelanggan, dan merampingkan SDM di beberapa fungsi bisnis. Menurut Irsyad, pemilihan karyawan terdampak adalah berdasarkan struktur, bagian dan jabatan di perusahaan, dan bukan berdasarkan nama karyawan ataupun hal lain.
Menurut Irsyad, SP Indosat tetap mendapat fasilitas dan menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya. "Indosat selalu menghormati dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Ia mengakui, perubahan organisasi ini pada akhirnya berdampak pada hubungan kerja. Tapi, hal itu sudah disampaikan secara indivisu kepada semua karyawan pada 14 Februari 2020, bahwa perusahaan akan melakukan PHK mulai 1 April sampai 1 Juli 2020. Dari 677 karyawan terdampak, sebanyak 92 persen telah setuju untuk menerima PHK. Sementara yang menolak hanya kurang dari 8 persen.
Irsyad mengklaim bahwa Indosat menghormati ketentuan hukum yang berlaku dan menempuh penyelesaian perselisihan PHK sesuai dengan ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, sejak Maret 2020. Saat ini, proses penyelesaian perselisihan sedang berjalan di kantor-kantor Dinas Tenaga Kerja. "Bahkan ada yang telah dalam Pengadilan Hubungan Industrial," ujarnya.
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Indosat Beri Promo Sediakan Paket Belajar 30 GB Seharga Rp 1