Kejadian ini pun ada di lapangan. Ada seorang klien dibelikan saham TLKM dan BBRI oleh broker. Tapi, klien itu menolak dan ingin menggantinya dengan saham syariah. Saham itu pun dijual. "Jadi itu bukti kalau klien bisa intervensi," kata Aakar.
Aakar tidak menutup kemungkinan adanya broker yang meminta klien agar tidak menjual saham yang sudah dibeli, karena adanya Discretionary Trading Account. Tapi lagi-lagi, Aakar ini menyebut ini hanya sebatas saran saja dan klien bisa menolak.
Hanya saja, SWI kemudian menutup operasional Jouska karena melakukan kegiatan seperti penasehat investasi. Aakar pun mengakui ada kesalahan yang dilakukan Jouksa. Walau tidak menghimpun dana nasabah, tapi Jouska selalu menjadi penghubung antara klien dan Mahesa.
Kasus Jouska muncul sejak pertengahan Juli lalu. Merebaknya kasus ini di antaranya dimulai dari tak sedikit klien perusahaan perencana keuangan tersebut mengeluhkan kinerja investasinya yang jeblok dengan nilai tak sedikit.
Dalam operasinya, Jouska melakukan kegiatan seperti penasihat investasi sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal yaitu pihak yang memberi nasihat (advisory) kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa. Otoritas Jasa Keuangan menemukan Jouska melakukan kerjasama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan Manajer Investasi (MI).
Baca juga: Aakar Abyasa Blak-blakan Soal Sengketa 63 Klien Jouska