Belum diketahui dengan jelas apa yang menjadi dasar permohonan PKPU ini. Namun Hanson International disemprit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Oktober 2019, karena melakukan aktivitas penghimpunan dana yang dianggap ilegal.
Dalam keterbukaan informasi pada awal November 2019, MYRX mengklarifikasi bahwa aktivitas penghimpunan dana ini tercatat di laporan keuangan sebagai pinjaman individual jangka pendek. Sepanjang 3 tahun berjalan, aktivitas itu diklaim belum pernah mengalami gagal bayar sekalipun.
Adapun dana yang dihimpun digunakan sebagai modal untuk pembebasan dan pematangan lahan. Hingga 25 Oktober 2019, MYRX mencatatkan pinjaman individual jangka pendek senilai Rp2,53 triliun dengan total jumlah kreditur 1.197 pihak.
Hingga saat ini, Hanson juga belum melaporkan laporan keuangan 2019 karena perkara hukum di Kejaksaan Agung yang dihadapi Direktur Utama (saat ini Komisaris Utama) sekaligus pemegang saham pengendali, Benny Tjokrosaputro. Benny merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Selain itu, ada perkara hukum di Bareskrim Polri yang timbul akibat gagal bayar surat utang jangka pendek. Dengan demikian, audit laporan keuangan tahun 2019 tidak bisa dilakukan. Hal tersebut dilaporkan manajemen Hanson ke BEI pada 2 Juni 2020.
Hingga kini saham Hanson juga masih disuspensi dan berpotensi delisting, sesuai pengumuman BEI pada 16 Juli 2020. Per 31 Desember 2020, saham berkode MYRX dimiliki 90,35 persen oleh publik. Adapun sisanya dimiliki PT Asabri (Persero) 5,4 persen dan Benny Tjokrosaputro 4,25 persen.
BISNIS
Baca juga: Aset Hanson Disita, Benny Tjokrosaputro: Bukan Hak Jiwasraya